Persyaratan Pengesahan Peraturan Perusahaan
- Konsep peraturan perusahaan yang akan disahkan;
- Form permohonan;
- Peraturan Perusahaan lama/ terakhir beserta Surat keputusannya.
- Surat usul perbaikan/percobaan yang akan diadakan dengan memberi penjelasan-penjelasannya bagi peraturan perusahaan yang akan diperbaharui;
- Surat persetujuan dari pimpinan serikat pekerja/serikat buruh yang menyatakan belum siap/mampu meningkatkan menjadi Perjanjian Kerja Bersama (jika sudah ada SP/SB);
- Fotocopy tanda keanggotaan dan fotocopy pembayaran terakhir BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.