Rapat Pembahasan Peraturan PerusahaanPembahasan Peraturan Perusahaan

Persyaratan Pengesahan Peraturan Perusahaan

  1. Konsep peraturan perusahaan yang akan disahkan;
  2. Form permohonan;
  3. Peraturan Perusahaan lama/ terakhir beserta Surat keputusannya.
  4. Surat usul perbaikan/percobaan yang akan diadakan dengan memberi penjelasan-penjelasannya bagi peraturan perusahaan yang akan diperbaharui;
  5. Surat persetujuan dari pimpinan serikat pekerja/serikat buruh yang menyatakan belum siap/mampu meningkatkan menjadi Perjanjian Kerja Bersama (jika sudah ada SP/SB);
  6. Fotocopy tanda keanggotaan dan fotocopy pembayaran terakhir BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

https://layananhijamsostek.nakertrans.baritoselatankab.go.id/wp-content/uploads/2024/08/FORMAT-PENGESAHAN-PP-1.pdf