Sehubungan adanya Dana Bagi Hasil Perkebunan sawit yang dialokasikan untuk program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani sawit mandiri (Bukan Penerima Upah) pada Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2024, maka dilakukanlah pendataan petani sawit mandiri di tiap-tiap desa yang ada di Kabupaten Barito Selatan.

Sebelum ditetapkan menjadi penerima bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan, data yang diperoleh dilakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu oleh Tim Koordinasi yang telah dibentuk.