
Distransnaker Barito Selatan Lakukan Monitoring Pembayaran THR ke Sejumlah Perusahaan
Barito Selatan – Dalam rangka memastikan pemenuhan hak pekerja menjelang hari raya keagamaan, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Barito Selatan melaksanakan kegiatan monitoring pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ke sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Barito Selatan.
Kegiatan ini dilakukan oleh tim dari Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek dengan turun langsung ke perusahaan guna memastikan bahwa kewajiban pembayaran THR telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, tim monitoring melakukan pengecekan terhadap mekanisme pembayaran THR, waktu penyaluran, serta kesesuaian besaran THR yang diterima pekerja. Selain itu, tim juga memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada pihak perusahaan terkait ketentuan pembayaran THR, yang wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Barito Selatan menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, sehingga diharapkan seluruh perusahaan dapat melaksanakan kewajibannya secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan monitoring ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serta meminimalisir potensi perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.
Selain itu, Disnakertrans juga membuka Posko Pengaduan THR sebagai sarana bagi pekerja untuk melaporkan apabila terdapat kendala atau pelanggaran dalam pembayaran THR.
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan berkomitmen untuk terus menjaga iklim hubungan industrial yang kondusif, harmonis, dan berkeadilan, khususnya dalam momentum hari raya keagamaan.