Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
- Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian Dan Jaminan Hari Tua;
- Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Barito Selatan;
- Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor : 188.45/357/2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang Penetapan Penerima Bantuan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan di Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2024;
- Nota Kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Nomor : P.230/SETDA/AS.I-PEM/130/06/2024 tanggal 20 Juni 2024 tentang Sinergi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Barito Selatan.
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian untuk 6172 (Enam Ribu Seratus Tujuh Puluh Dua) orang Pekerja Rentan di Kabupaten Barito Selatan dari bulan Juli sampai dengan Desember 2024.
Bertepatan dengan perayaan HUT Kabupaten Barito Selatan yang ke 65 Tahun akan diserahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk 6 (enam) orang pekerja rentan dengan nama sebagai berikut :
- Samsul Komar, Pekerjaan Buruh Harian Lepas
- Haryanto, Pekerjaan Penjual Minyak Eceran
- Khairul razi, Pekerjaan Penjual Ikan
- Siti Jamilah, Pekerjaan Kurir Jastip
- Aris Asbulah, Pekerjaan Petani
- Rusdiansyah, Pekerjaan Tukang Kayu