Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Barito Selatan untuk menetapkan UMK dan UMSK Barito Selatan Tahun 2025 di laksanakan pada hari Jumat, 13 Desember 2024 bertempat di aula Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Selatan yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota Dewan Pengupahan dan Sekretariat Dewan Pengupahan.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Barito Selatan Tahun 2025 telah disepakati oleh Dewan Pengupahan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan dan sebagai bahan untuk rekomendasi ke Bapak Pj. Bupati Barito Selatan untuk Penetapan besaran UMK dan UMSK yang diajukan ke Gubernur Kalimantan Tengah.