Distransnaker Barito Selatan Buka Posko Pengaduan THR 2026
Barito Selatan – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Barito Selatan resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 sebagai upaya memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya keagamaan.
Kegiatan ini dilaksanakan di kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Barito Selatan dengan melibatkan jajaran bidang hubungan industrial dan jajaran terkait. Posko ini bertujuan memberikan pelayanan pengaduan serta konsultasi bagi pekerja maupun perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR.
Dalam pelaksanaannya, Disnakertrans menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembayaran THR diharapkan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
Melalui posko ini, masyarakat pekerja dapat menyampaikan pengaduan apabila terjadi keterlambatan, kekurangan pembayaran, atau tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan. Selain itu, posko juga berfungsi sebagai sarana edukasi dan pembinaan kepada perusahaan agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pihak Disnakertrans Barito Selatan juga mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya untuk melaksanakan kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu dan sesuai ketentuan, guna menjaga hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Dengan dibukanya posko pengaduan THR ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif di Kabupaten Barito Selatan.